Kegiatan sosialisasi peraturan Walikota nomor 41 Tahun 2012 dan
workshop penyusunan informasi terbuka dan dikecualikan di lingkungan
Pemerintah Kota Cirebon ini menghadirkan narasumber Kepala Ditjen IKP
Kementrian Kominfo Republik Indonesia DR. Subagio, MS.,Plt Sekda Kota
Cirebon Drs. H. Arman Surahman, M.Si., Kadishubinkom Kota Cirebon M.
Taufan Bharata, S.Sos., Kabag Humas Setda kota Cirebon Agus Sukmanjaya,
S.Sos, Kasubag Publikasi dan Informasi Setda Kota Cirebon Dodi Solihudin
ST, MT., serta Drs. H. Karso Saminnurahmat, MM. dan Ahmad Alamsyah
Saragih.
Dalam sambutannya Walikota Cirebon menyampaikan menyambut baik
kegiatan sosialisasi peraturan Walikota nomor 41 Tahun 2012 dan
workshop penyusunan informasi terbuka dan dikecualikan di lingkungan
Pemerintah Kota Cirebon yang di fasilitasi Bagian Humas setda Kota
Cirebon, dengan terlaksananya kegiatan ini di harapkan mampu mendorong
kesiapan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di
lingkungan pemerintah Kota Cirebon dalam mengelola Informasi dan
Dokumentasi bagi masyarakat selaku (pemohon Informasi), karena hal ini
terkait regulasi pelaksanaan UU nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan
Informasi publik (KIP) serta terbitnya Peraturan Walikota nomor 41 Tahun
2012 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di
Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.
Hadir dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Walikota nomor 41 Tahun
2012 dan workshop penyusunan informasi terbuka dan dikecualikan di
lingkungan Pemerintah Kota Cirebon, Walikota Cirebon Drs. H. Ano
Sutrisno, MM., Plt Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs. H. Arman
Surahman, M.Si., Kepala Ditjen IKP Kementrian Kominfo Republik Indonesia
DR. Subagio, MS.,Kepala OPD se-Kota Cirebon, Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Cirebon Agus Sukmanjaya, S.Sos dan
PPID pembantu di lingkungan pemerintah Kota Cirebon.
0 komentar :
Posting Komentar