TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KEPALA UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN KESAMBI
(Berdasarkan Peraturan Walikota Cirebon Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Cirebon)
KEPALA UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN KESAMBI
(Berdasarkan Peraturan Walikota Cirebon Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Cirebon)
(1) UPTD Pendidikan Kesambi sebagai unsur pelaksana teknis tertentu mempunyai tugas pokok memberi petunjuk, membagi tugas, membimbing, memeriksa, mengoreksi, mengawasi, merencanakan dan melaksanakan kegiatan teknis operasional urusan penyelenggaraan koordinasi pelayanan pendidikan di Kecamatan, meliputi penyelenggaraan pengelolaan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar di Kecamatan.
(2) Untuk Penyelenggaraan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) UPTD Pendidikan Kecamatan mempunyai fungsi :
- Perencanaan Kegiatan kerja UPTD Pendidikan Kecamatan
- Pemberian petunjuk pelaksanaan urusan penyelenggaraan koordinasi pelayanan pendidikan di kecamatan, meliputi penyelenggaraan pengelolaan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar di Kecamatan.
- Pembagian tugas pelaksanaan UPTD Pendidikan Kecamatan
- Pembimbingan pelaksanaan tugas UPTD Pendidikan Kecamatan
- Pemeriksaan dan Pengawasan pelaksanaan urusan penyelenggarakan koordinasi pelayanan pendidikan di kecamatan, meliputi penyelenggaraan pengelolaan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar di Kecamatan
- Pelaksanaan penyelenggaraan koordinasi pelayanan pendidikan di Kecamatan, meliputi penyelenggaraan pengelolaan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar di Kecamatan
- Pengoreksian pelaksanaan tugas UPTD Pendidikan
- Pengawasan bawahan dalam lingkup bidang tugasnya.
- Pelaporan Pelaksanaan tugas UPTD Pendidikan Kecamatan
- Pelaksaaan Tugas Kedinasan lainnya berdasarkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya.
- Sub Bagian Tata Usaha UPTD
0 komentar :
Posting Komentar