KASUBBAG TU


Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sub.Bagian Tata Usaha
(1) Memberi petunjuk, membagi tugas, membimbing, memeriksa, mengoreksi, mengawasi dan merencanakan kegiatan urusan keorganisasian dan ketatalaksanaan, umum, kepegawaian, perlengkapan, program dan pelaporan serta keuangan dalam rangka mendukung mekanisme kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)

(2) Untuk Penyelenggaraan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Kasubag TU mempunyai fungsi :
a. Perencanaan kegiatan kerja Sub Bagian Tata Usaha meliputi urusan keorganisasian dan ketatalaksanaan, umum, kepegawaian, perlengkapan, program dan pelaporan serta keuangan;

b. Pemberian petunjuk pengelolaan urusan keorganisasian dan ketatalaksanaan, umum, kepegawaian, perlengkapan, program dan pelaporan serta keuangan;
c. Pembagian tugas pengelolaan urusan keorganisasian dan ketatalaksanaan, umum, kepegawaian, perlengkapan, program dan pelaporan serta keuangan;
d. Pembimbingan pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha;
e. Pemeriksaan dan pengawasan pengelolaan urusan keorganisasian dan ketatalaksanaan, umum, kepegawaian, perlengkapan, program dan pelaporan serta keuangan;
f. Pengoreksian pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha;
g. Pengawasan bawahan dalam lingkup bidang tugasnya;
h. Pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha; dan
i. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasarkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya.
Share on Google Plus

About UPTD KECAMATAN KESAMBI

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar