KASUBBAG TU
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sub.Bagian Tata Usaha
(1) Memberi petunjuk, membagi tugas, membimbing, memeriksa, mengoreksi, mengawasi dan merencanakan kegiatan urusan keorganisasian dan ketatalaksanaan, umum, kepegawaian, perlengkapan, program dan pelaporan serta keuangan dalam rangka mendukung mekanisme kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
(2) Untuk Penyelenggaraan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Kasubag TU mempunyai fungsi :
a. Perencanaan kegiatan kerja Sub Bagian Tata Usaha meliputi urusan keorganisasian dan ketatalaksanaan, umum, kepegawaian, perlengkapan, program dan pelaporan serta keuangan;
b. Pemberian petunjuk pengelolaan urusan keorganisasian dan ketatalaksanaan, umum, kepegawaian, perlengkapan, program dan pelaporan serta keuangan;
c. Pembagian tugas pengelolaan urusan keorganisasian dan ketatalaksanaan, umum, kepegawaian, perlengkapan, program dan pelaporan serta keuangan;
d. Pembimbingan pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha;
e. Pemeriksaan dan pengawasan pengelolaan urusan keorganisasian dan ketatalaksanaan, umum, kepegawaian, perlengkapan, program dan pelaporan serta keuangan;
f. Pengoreksian pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha;
g. Pengawasan bawahan dalam lingkup bidang tugasnya;
h. Pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha; dan
i. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasarkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya.
0 komentar :
Posting Komentar