Menurut mantan pimpinan KPK itu, sikap
tersebut patut didukung semua pihak. Baik itu keluarga, pihak sekolah,
lingkungan, maupun para sahabat. Apalagi disebut kehamilan remaja asal
Desa Saentis ini akibat perkosaan seorang lelaki tak bertanggung jawab
bernama Baim.
“Tidak ada hubungan antara bersekolah
dengan kehamilan. Sekolah itu hak, jadi tidak boleh dilarang. Kondisi
hamil itu kan sama saja seperti sakit, tidak ada larangan orang sakit
untuk bersekolah,” ujarnya menjawab JPNN, Rabu (11/2).
Haryono mengungkapkan pandangannya,
karena menurutnya setiap remaja usia sekolah dijamin oleh negara
hak-haknya untuk menempuh wajib belajar selama 9 tahun dan kemungkinan
akan diperpanjang hingga 12 tahun.
“Sekarang ada wajib belajar 9 tahun dan
sebentar lagi menjadi 12 tahun. Di sini kewajiban negara untuk
memastikan remaja usia sekolah untuk memeroleh pendidikan. Karena
kewajiban, maka tidak boleh ada larangan apalagi kondisinya hamil akibat
perkosaan,” katanya.
Saat ditanya bagaimana nantinya ketika usia kandungan Bunga mencapai usia sembilan bulan, bolehkan siswi hamil cuti?
Haryono mengatakan memang belum ada aturan terkait apakah akan diberikan cuti izin melahirkan.
Prinsipnya, lembaga pendidikan dan pemerintah jangan sampai merugikan siswi memerolah hak-hak pendidikannya.
“Kalau sudah hamil, tentu nanti ada
waktunya wanita merawat bayinya. Jadi saya kira bisa ada hak istilahnya
untuk cuti dulu. Karena intinya, jangan sampai dirugikan anak-anak itu.
Mereka berhak untuk memeroleh pendidikan dan negara menjamin itu,”
katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bunga diperkosa
pria yang baru dikenalnya saat menunggu angkotan kota di depan sekolah.
Seperti dihipnotis, wanita ini manut dibawa ke hotel.
Dia sempat tersadar dan berontak, namun
mulut manis pria yang mengaku bernama Baim tersebut, membuatnya ibarat
kerbau dicucuk hidung.Tak tanggung, dalam sehari itu saja, Bunga
diperkosa hingga tiga kali.
Niat Bunga untuk tetap sekolah, disambut
positif sang guru, Sari yang mendampinginya membuat pengaduan ke
kepolisian. “Tidak masalah bagi kami, karena dia merupakan korban yang
harus dapat perlindungan,” ujarnya. (gir/jpnn)
Sumber : Dirjen Dikdas Kemdikbud
0 komentar :
Posting Komentar