Pendataan Calon Sertifikasi Tahun 2012

Menindaklanjuti Surat dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon nomor : 005 / 2458 / Dikdas / 2011 tanggal 12 September 2011 perihal tersebut di atas, mohon bantuan Saudara untuk mengirimkan data Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2012 dengan format sebagaimana terlampir. Adapun ketentuan Calon Peserta Sertifikasi sebagai berikut:

1. Memiliki kualifikasi minimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat ( D.IV ) dari program study yang terakreditasi.
2. Bagi Guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D.IV) dapat mengikuti uji kompetensi dengan persyaratan :
- Usia sudah mencapai 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai pengalaman kerja minimal 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; atau
- Mempunyai golongan IV/a atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (Pasal 66 PP No. 74/2008 ).
3. Mengajar di sekolah umum dibawah binaan Departemen Pendidikan Nasional
4. Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau guru yang diperbantukan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
5. Guru non PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang diangkat oleh Pemda yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
6. Memiliki NUPTK.
7. Berkas yang harus dilengkapi calon peserta sertifikasi tahun 2012 adalah sebagai berikut :
a. Mengisi biodata sebagaimana dalam lampiran Surat
b. Fotocopy SK CPNS dilegalisir oleh Kepala Sekolah ybs.
c. Fotocopy SK Pengangkatan GTY dari Yayasan bagi Non PNS (Bukan GTT) dilegalisir oleh Yayasan ybs.
d. Bagi yang memiliki SK Penambahan masa kerja dari BK-DIKLAT agar dilampirkan dan dilegalisir Kepala Sekolah ybs.




e. Melampirkan print-out NUPTK (diharapkan bagi guru agar melakukan perbaikan data terbaru, apabila ada perubahan pada pangkat/gol, mutasi tempat tugas, perubahan Non PNS menjadi PNS, dan CPNS menjadi PNS dsb.)
f. Fotocopy SK KBM tahun pelajaran 2011/2012 dilegalisir oleh Kepala Sekolah ybs.
g. Berkas dibuat masing-masing rangkap 1 (satu)
h. Berkas tersebut di set Per Guru dengan menggunakan Map Plastik untuk TK warna Hijau dan SD Warna Merah

Data dan berkas tersebut diserahkan ke UPTD Pendidikan Kec. Kesambi paling lambat hari JUM’AT, 16 SEPTEMBER 2011, dalam bentuk print out dan CD (Contoh format terlampir ).

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Share on Google Plus

About UPTD KECAMATAN KESAMBI

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar